Uncategorized

Cintaku Berulang Tahun!

Aku cinta Indonesia. Walaupun berpenduduk muslim terbesar di dunia, dia bukan negara Islam. Dia tidak egois.

Aku cinta Indonesia. Jutaan budayanya membuat kita harus membelikan oleh-oleh jika pergi ke daerah lain. Dia kreatif.

Aku cinta Indonesia. Makanannya #1 di dunia. Beragam dan lezat! Dia jago masak!

Aku cinta Indonesia. Selera humornya membuatku sakit perut gembira. Dia berselera humor tinggi!

Aku cinta Indonesia. Alamnya indah dan penuh manfaat. Dia kaya raya.

Aku lahir disini, di Indonesia. Kelebihannya adalah anugrahku, kekurangannya adalah kewajibanku. Selamat ulang tahun ke-65 Indonesiaku sayang!

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Wacana redenominasi rupiah ini sangat baik, namun disambut masyarakat dengan sinis. Banyak yang mengira redenominasi sama saja dengan sanering. Padahal jauh berbeda. Ini sebabnya masyarakat, khususnya pedagang, menolak keras redenominasi. Wajar karena masyarakat tidak tahu apa itu redenominasi.

Redenominasi tentu penggabungan kata "re" dan "denominasi," dimana "re" artinya "pengulangan" sementara "denominasi" artinya "pecahan mata uang yang diterbitkan." Saat ini di Indonesia, denominasi rupiah antara lain Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 20.000,- dan seterusnya, namun tidak ada denominasi rupiah Rp. 30.000,- Maka arti redenominasi rupiah adalah pengulangan penerbitan pecahan rupiah. Misal dari Rp. 100.000,- menjadi Rp. 100,- dengan catatan nilai tukar uang itu tetap sama. Misal, handphone seharga 3 juta menjadi 3 ribu, tetapi nilai 3 ribu itu tetap setara dengan 3 juta. Ini juga membuat gaji kita berubah dari 5 juta menjadi 5 ribu, dengan nilai yang sama pula. Biasanya redenominasi terjadi jika nominal pecahan suatu mata uang  sudah terlalu tinggi. Saat ini Indonesia adalah negara yang memiliki denominasi tertinggi ke-3 di dunia, yaitu Rp. 100.000,-

Pelaksanaan redenominasi jelas hanya bisa dilakukan di negara dengan ekonomi stabil. Jika ekonominya labil, tentu perubahan nominal pecahan mata uangnya akan sulit. Misal, saat akan meredenominasi 100 ribu rupiah menjadi 100 rupiah, ternyata nilai mata uang itu merosot, sehingga nilai 100 ribu tidak lagi sama dengan semula. Tentu akan repot bukan? Selain itu, redenominasi rupiah membutuhkan waktu yang lama. Dahulu berita kemerdekaan Indonesia 1945 saja tidak langsung tersebar dari Sabang sampai Merauke. Bahkan banyak wilayah Indonesia yang baru tahu Indonesia merdeka bertahun-tahun setelah merdeka. Inilah mengapa redenominasi juga perlu waktu sosialisasi yang cukup lama kira-kira 10 tahun, agar masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengetahui dan terbiasa dengan pecahan rupiah baru.

Banyak yang bertanya, apa manfaat redenominasi? Salah satu manfaat yang mudah dipahami dari redenominasi adalah untuk mendorong efisiensi dalam pencatatan pembukuan maupun dalam transaksi sehari-hari. Pernahkah anda melakukan perhitungan keuangan dengan kalkulator namun anda sederhanakan (tanpa menyertakan nol di belakangnya) agar lebih efisien? Misal, anda ingin menghitung: 3.000.000 + 4.500.000 + 17.000.000, saat anda akan menghitungnya di kalkulator, pasti anda menghilangkan nol-nol itu menjadi: 3 + 4.5 + 17 kan?

Maka dari penjelasan di atas, redenominasi ini berbeda dengan sanering. Berikut perbedaannya:

  1. Pelaksanaan redenominasi hanya dapat dilakukan di perekonomian stabil,  sementara sanering terjadi saat negara itu sedang mengalami hiperinflasi (perekonomian labil).
  2. Pada redenominasi ada sosialisasi minimal 10 tahun, sementara sanering terjadi tiba-tiba (tanpa sosialisasi).
  3. Redenominasi hanya menurunkan nominal pecahan mata uang, sehingga daya beli uang itu tetap sama. Sementara pada sanering, nominal dan nilai mata uang diturunkan tanpa menurunkan harga barang dan jasa, sehingga daya beli uang itu menurun. Misal, ita memiliki 3 juta, yang biasanya dapat untuk membeli handphone berkamera, setelah sanering, 3 juta tidak lagi dapat untuk membeli handphone berkamera.

Itulah definisi, manfaat, dan perbedaan redenominasi dengan sanering. Semoga bermanfaat dan masyarakat tidak lagi sinis menanggapinya. :)

FPI, Insiden Monas, dan Keyakinan

Memakai atribut ke-Islam-an dan
membawa bendera Indonesia: mempermalukan Islam dan Indonesia
.

Sebenarnya saya sedang sibuk terpontang-panting disini, tapi khusus untuk mengungkapkan pendapat yang sejak kemarin terpendam, saya tulis ini dengan tergesa-gesa.

Terkait dengan Insiden Monas, yaitu aksi damai AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang dinodai oleh aksi kekerasan FPI (Front Pembela Islam), ada 3 kunci pokok yang ingin saya sampaikan disini.

1. Saya Islam, tetapi saya tidak merasa agama saya dibela, melainkan dipermalukan. Sorry, agama saya tidak seperti itu. Islam tidak seperti itu. Maka dari itu hingga detik ini saya menganut Islam. Kalimat ini adalah kalimat yang selalu ingin saya sampaikan semenjak adanya aksi-aksi anarkis FPI di berita jauh sebelum Insiden Monas. Hey FPI, agama bukan mainan.

2. Kekerasan yang disengaja itu tidak layak dimaafkan. Apapun alasannya. Bahkan seorang wanita yang sering disiksa oleh suaminya, namun membunuh suaminya saat tidak sedang menyiksanya saja harus diadili, apalagi sekelompok lelaki yang mengajar sekelompok orang (laki-laki, perempuan, hingga anak-anak) yang tidak sedang menyerang mereka! Apakah perlu dimaafkan dan tidak diadili? Kalo ya, berarti jangan sebut negara ini negara hukum. Mempermalukan hukum saja.

3. Keyakinan adalah suatu pemikiran dan perasaan. Dari manakah pemikiran dan perasaan itu datang? Dari diri masing-masing individu. Seharusnya menjadi sesuatu yang tabu untuk membahas mengenai perasaan yang diyakini seseorang. Apalagi memaksakan keyakinan. Itu bukan hak saya, anda, atau mereka. Bukan hak satu orangpun di dunia ini untuk memaksakan keyakinannya pada orang lain.

Saya sedang menunggu dan tidak sabar untuk menikmati berita-berita di televisi maupun media cetak mengenai pembubaran dan penahanan anggota FPI. Serve the popcorn, please!

Memakai Bahasa Indonesia karena beberapa faktor.